RIFAN FINANCINDO BERJANGKA BANDUNG - Badan Anggaran (Banggar) DPR soroti upaya Gubernur DKI Jakarta, Anies
Baswedan yang telah mengumumkan akan menerapkan Pembatasan Sosial
Berskala Besar (PSBB) total. Hal ini karena rencana tersebut merontokkan
ratusan triliunan dana di Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
Ketua
Banggar Said Abdullah menyesalkan pernyataan Gubernur DKI Anies
Baswedan untuk dinilai cukup dramatis yang telah membuat IHSG anjlok.
Kejadian
kemarin sangat disesalkan atas pernyataan boombastis, dramatis oleh
Gubernu DKI Jakarta Anies Baswedan, sehingga menimbulkan hal yang tidak
perlu dan membakar ludes Rp 300 triliun saham-saham kita berguguran.
Kalau korporasi hancur maka ritel akan hancur, ini tantangan berat bagi
OJK [Otoritas Jasa Keuangan] dan BI [Bank Indonesia], jelas Said dalam
membuka rapat Banggar dengan Pemerintah.
Seperti
diketahui, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan Kamis terkapar di zona merah setelah ambles 5,01% ke level 4.891,46
setelah sebelumnya perdagangan sempat dihentikan oleh bursa karena
anjlok lebih dari 5%. Koreksi IHSG merupakan dampak pemberlakuan kembali
PSBB total oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Data
perdagangan mencatat, investor asing melakukan aksi jual bersih sebanyak
Rp 668 miliar di pasar reguler dengan nilai transaksi menyentuh Rp 10,2
triliun.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
memutuskan menarik rem darurat untuk mencegah penularan virus Corona
(COVID-19) semakin masif. Anies memutuskan akan kembali memberlakukan
pembatasan sosial berskala besar (PSBB) seperti awal pandemi Corona di
RI.
Kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala
besar seperti pada masa awal pandemi dulu, bukan lagi masa transisi,
tapi PSBB awal dulu," ujar Anies dalam video yang disiarkan Pemprov DKI
Jakarta, Kamis.
Menurutnya, kembalinya PSBB ke tahap
awal itu karena kondisi Jakarta sudah mengkhawatirkan. Rem darurat ini
mulai berlaku pada 14 September mendatang.
Kami sampaikan malam
ini sebagai ancang-ancang, mulai Senin 14 September kegiatan perkantoran
yang non esensial diharuskan melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah,
bukan kegiatan usahanya yang berhenti tapi bekerja di kantornya yang
ditiadakan, kegiatan usaha jalan terus, tapi kegiatan perkantoran di
gedungnya yang tidak diizinkan - RIFAN FINANCINDO BERJANGKA
Sumber : cnbcindonesia.com
No comments:
Post a Comment