RIFAN FINANCINDO BERJANGKA BANDUNG - Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka
Komoditi (Bappebti) menerbitkan peraturan untuk menjamin kepastian hukum
dan kepastian berusaha perdagangan fisik emas digital di bursa
Indonesia.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Bappebti Nomor
4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas
Digital Di Bursa Berjangka, pengaturan perdagangan emas digital
bertujuan untuk mencegah penggunaan perdagangan fisik emas digital untuk
tujuan ilegal, seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme. Selain
itu, untuk menciptakan sarana berinvestasi yang mudah, aman, dan
terjangkau bagi masyarakat, kata Kepala Bappebti Tjahya Widayanti.
Dasar hukum penerbitan peraturan
tersebut adalah Undang-undang No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan
Berjangka Komoditi sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang No. 10
Tahun 2011, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 119 Tahun 2018 tentang
Kebijakan Umum Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.
Dalam
peraturan Bappebti, emas yang diperdagangkan pada pasar fisik adalah
emas murni dengan kandungan aurum (au) paling rendah 99,9 persen. Selain
itu, memiliki sertifikat yang mencakup kode seri emas, logo, dan berat;
dan satuan emas dalam berat, yakni 1 gram, 2 gram, 5 gram, 10 gram, 25
gram, 50 gram, 100 gram, 250 gram, dan 1.000 gram.
Emas tersebut
dapat disimpan di tempat penyimpanan yang dikelola oleh Pengelola Tempat
Penyimpanan emas yang memiliki persyaratan tertentu, sementara itu, transaksi pasar fisik emas digital yang mendapat persetujuan dari Bappebti terdapat dua mekanisme.
Pertama, mekanisme transaksi pasar fisik dengan penyepadanan (matching) transaksi di Bursa Berjangka. Kedua,
mekanisme transaksi pasar fisik dengan penyepadanan (matching)
transaksi di perdagangan fisik emas digital yang sarana dan prasarana
sistem perdagangannya wajib terhubung langsung dengan Bursa Berjangka
dan Lembaga Kliring Berjangka.
Adapun, syarat untuk menjadi
pedagang fisik emas digital yaitu perusahaan berbentuk Perseroan
Terbatas (PT), memiliki sarana dan prasarana memadai untuk menjalankan
kegiatan jual beli komoditas, menjadi anggota bursa berjangka dan
lembaga kliring berjangka, memiliki perjanjian kerja sama dan mendapat
rekomendasi dari bursa berjangka.
Selain itu, memiliki rekening
terpisah yang khusus dipergunakan untuk memfasilitasi perdagangan fisik
emas digital serta melengkapi dokumen yang dipersyaratkan lainnya - RIFAN FINANCINDO BERJANGKA
Sumber : bisnis.com
No comments:
Post a Comment